Zaki Serahkan Santunan ke Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Zaki Serahkan Santunan ke Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Zaki Serahkan Santunan ke Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

 

MetroBanten – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan secara simbolis santunan kepada penerima manfaat  BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun No.1 Kota Tangerang, Jumat  (29/07/22).

Bupati mengatakan ada empat warga Kabupaten Tangerang yang menerima manfaat BPJS secara simbolis, yakni ahli waris seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Sindang Jaya, satu orang pegawai honorer, serta seorang pedagang nasi uduk dan 1 orang ketua RW.

“Mereka yang mendapat bantuan ini adalah anggota kepesertaan dari BPJamsostek. Jadi saya mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun non-PNS  serta tenaga kerja lainnya bantu kita untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek,” pesan Bupati Zaki.

Zaki mengungkapkan, ada banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang dengan menjadi peserta BPJamsostek. Menurut dia, mereka akan mendapatkan perlindungan jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

“Saya  menguncapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang  membantu masyarakat maupun ASN dan Non ASN di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rau

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Kabupaten Tangerang, Ikbar Saloma mengatakan, ada empat  santunan yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Santunan tersebut meliputi: santunan kematian kepada tiga orang ahli waris  sebesar masing-masing Rp42 juta serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja dalam hal ini kepada ahli waris dari seorang dokter.

“Untuk dokter atas nama dr Bryan mendapat santunan Rp244 juta akibat kecelakaan kerja, lalu beasiswa tanpa ada iuran tambahan sampai dengan nanti kuliah untuk anaknya,” jelas Ikbar.

BACA JUGA: Buka Latsar CPNS, Benyamin Ingatkan Profesionalitas dan Integritas

Menurut Ikbar, santunan tersebut memang harus diserahkan oleh kepala daerah sebab  BPJamsostek hanyalah sebagai badan penyelenggara.

“Ini merupakan program pemerintah dan yang menyerahkan adalah pimpinan daerah dalam hal ini bupati. Sebab ini adalah bentuk  tanggung jawab pemda untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya,” terangnya.

Rasman, ahli waris almarhumah Ibu Umriah yang berjaulan nasi uduk mengucapkan rasa syukurnya atas apa santunan yang dia terima. Menurut dia, santuan yang diterimanya tersebut sangat membantu sekali.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS dan juga Pak Bupati Zaki yang telah memberikan santunan kepada ahli waris ibu umriah. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain,” ucapnya dengan haru. (Hms)

Back to top button