Zaki Minta Masyarakat Tidak Kaitkan Mushola Dicoret Dengan Peristiwa 30 September

Zaki Minta Masyarakat Tidak Kaitkan Mushola Dicoret Dengan Peristiwa 30 September
Bupati Tangerang Dan Kapolresta Gelar Jumpa Pers Terkait Aksi Vandalisme Di Mushola Darussalam Pasar Kemis.

 

Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus pencoretan musala di Pasar Kemis dengan hal lain. Apalagi dikaitkan dengan peristiwa 30 September.

“Pelaku satu orang dan memang sudah diamankan, pelaku tidak jauh dari lokasi TKP dan sedang didalami apakah pelaku sendiri atau pun ada hal lain. Jadi agar tidak berkembang kemana-mana, informasi harus dijelaskan kepada masyarakat. Apalagi hari ini tanggal 30 September agar tidak berkembang ke mana-mana,” kata Zaki Iskandar di Mapolres Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pelaku Vandalisme Mushola Dijerat Pasal 156 KUHP Tentang Menyatakan Kebencian atau Penghinaan

Pemkab Tangerang dan masyarakat menyerahkan pengusutan tersangka Satrio Katon Nugroho pada polisi. Polisi dinilai cepat mengamankan pelaku untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Atas nama pemda dan masyarakat Tangerang ia sendiri mengecam aksi vandalisme itu.

“Tentu saja atas nama pemda saya mengecam aksi vandalisme terhadap rumah ibadah. Ini tidak perlu dicontoh,” ujar Zaki.

Akibat peristiwa ini, bupati meminta masyarakat tetap waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan. Jika ada hal mencurigakan, segera melaporkan ke aparat hukum dan tidak main hakim sendiri.

Baca juga: BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojonegara

“Semoga kejadian ini membuka wawasan kita semua bahwa banyak pembinaan pemuda yang harus kita lakukan tidak hanya akademik tapi mentalnya,” ucap Zaki.

Pelaku Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Aksinya mencoret musala dan merobek Al Quran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama.

“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi. (rls)

Back to top button