Zaki Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19

Zaki Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

 

Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran 443.2/ 2791 -KSD/2020 Tentang Revisi Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020 Tersebut Fokus Pada Pelaksanaan Aktivitas Pembatasan Kegiatan di Tempat Atau Fasilitas Umum dan Pasar Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Wahidin: Kesehatan Harus Kita Prioritaskan, Astra Tol Berikan Bantuan Ventilator

Ada 4 poin pada revisi Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sebagai berikut :

1.Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19.

Baca juga: Pemkab Serang Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan Kuliah Gratis

2.Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/ Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;

3.Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020; dan

4.Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat). (rls)

Back to top button