Warga Mekarsari Kecewa, BPN Lakukan Pengukuran Lahan
Metrobanten – Warga kecewa, akibat tidak sesuainya kesepakatan dari hasil rapat dengar pendapat (hearing) antara warga Kampung Mekasari, DPRD, Pengembangan Palem semi dan Pemkot Tangerang yang di gelar pada Jumat ( 20/10/17 ) lalu di gedung DPRD Kota Tangerang.
Pasalnya, warga Mekarsari RT. 02 dan RT. 04 dari RW. 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, kecewa kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sedang melakukan pengukuran dan membuat patok lahan dengan klaim lahan tersebut milik pengembang Palem Semi saat adanya sidak yang dilakukan oleh anggota komisi I DPRD Kota Tangerang. Senin (23/10)..
“Ini tidak sesuai kesepakatan hearing yang sudah dilakukan Jumat kemarin, ada yang tidak beres ini, ” oceh Aip Amir perwakilan warga Kampung Mekarsari, Senin (23/10/2017) siang.
Hal serupa dikatakan oleh ketua Divisi Advokasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPAC Cibodas Kota Tangerang Usman Muhammad.
Menurutnya, warga kecewa dikarenakan agenda hari ini tidak sesuai dengan kesepakatan Hearing yang sudah dilakukan dengan anggota DPRD Kota Tangerang.
”Seharusnya, pematokan dan pengukuran tidak dilakukan oleh BPN saat ini, karena sesuai kesepakatan segala aktivitas dihentikan terlebih dulu sampai ada hasil data verifikasi dari legalitas lahan. Dan sebelumnya juga kami sudah meminta klarifikasi dan melayangkan surat terkait legalitas lahan fasos fasum tersebut kepada Lurah dan Camat.” Ujar Usman Muhammad
“Namun kami sampai saat ini belum menerima balasan suratnya , malah pihaknya menurunkan surat SP tiga untuk menggosongkan lahan fasos fasum, warga yang tinggal di sini sudah dari Tahun 1980 , ada 300 KK di Mekarsari ini, dan sampai sekarang masih menunggu kejelasan legalitas lahan itu,” jelas Usman.
Diketahui sebelumnya, data-data legalitas kepemilikan lahan belum jelas, pengukuran yang akan di lakukan oleh BPN pada hari ini dibatalkan karena di hadang warga yang menolak dikarenakan statusnya belum jelas.
Sementara anggota DPRD Komisi 1 Deden Fauzi mengatakan, kehadiran dirinya ,perwakilan Pemkot Tangerang dan pihak BPN untuk mengklarifikasi keabsahan surat-surat kepemilikan dan lainnya.
“Mau berbentuk girik atau surat-surat lainnya silakan dihadikan sesuai kesepakatan hearing. Untuk kedua belah pihak yang mengklaim lahan itu, silakan data-datanya di bawa,kemudian kita serahkan kepada pihak BPN untuk divalidasi dan dilihat keabsahannya. Jadi saya mohon hormati hasil kepuitiusan yang sudah di sepakati bersama,” tukas Deden.
” Ya, yang jelas kami DPRD tidak akan memihak dari pihak manapun. Saya hanya memfasilitasi antara warga dan pihak Palem Semi, saya dan teman-teman DPRD pun akan mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tandas Deden saat sidak di hadapan warga. (arsa)