Sekdis Damkar dan Kasi Kurikulum SD Penuhi Panggilan Bawaslu

Metrobanten, Tangsel – Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Ketua Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (21/1/19 ).

Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2019 mendatang.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Jazuli mengatakan, ada dua temuan yang dihasilkan dari investigasi terkait pelanggaran netralitas. Temuan Pertama dari Dinas Pemadam Kebakaran dimana ada 5 staf dan 1 sekretaris dinas yang diduga tidak netral.

Temuan selanjutnya masih dengan kasus yang sama dari Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi kita memanggil sekretaris dinas Damkar dan Kasi Kurikulum SD untuk mewakili dan memberi keterangan terkait foto pada saat berpose seperti memihak kepada salah satu capres yang diunggah di facebook,” ujar Jazuli saat diwawancari beberapa awak media di kantor Bawaslu.

Berdasarkan pengakuan Sigit Widodo sebagai Kadis Damkar bahwa dirinya tidak pernah ada niatan untuk memihak pada salah satu Capres. Adapun pose seperti mengacungkan dua jari bersama staf-stafnya itu menandakan salam komando.

“Mungkin orang salah mengartikan bahwa kita itu sedang salam komando, dan terkait 2 jari yang kami acungkan itu adalah jari telunjuk dan Jempol yang menandakan huruf C yang artinya juga CMOR atau Cerdas, Modern, dan Religius yang menjadi moto Kota Tangsel ini,” katanya.

Hal senada diutarakan Masyhud sebagai Kasi Kurikulum SD. Menurutnya pose dirinya bersama istrinya yang mengarah pada Capres no 1 itu hanyalah spontanitas saja.

“Ya waktu itu saya spontanitas saja karena saya kan sedang liburan tahun baru bersama Istri. Jadi perasaan senang itu engga memperhatikan pose saya itu seperti apa. Sedangkan istri juga tidak memihak ke siapa-siapa, dia kan hanya ibu rumah tangga saja. jadi tidak ada niatan kampanye sedikitpun,” tutur Masyhud.

Kasus tersebut menurut Jazuli dalam penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk sangsi jika terbukti tidak netral pihak Bawaslu akan mengembalikan ke pihak berwajib.          (Dli)

Back to top button