Walikota Serang Tunggu Instruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

Wali Kota Serang mengikuti rapat koordinasi melalui virtual zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi.


Metrobanten, Serang – Pemerintah pusat selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali

Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, terkait pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tapi ini teknisnya menunggu surat intruksi dari Mendagri yang akan bersinergi dengan forkopimda dan pengawasan melekat untuk OTG ringan, pengawasan di rumah sakit, percepatan vaksin, pengawasan 3T sampai ketingkat RT,” katanya usai zoom meeting di Dinas Kominfo Kota Serang, Banten, Kamis (1/7/2021).

Dikutip dari Antaranews.com, Wali Kota Serang mengikuti rapat koordinasi melalui virtual zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi tentang implementasi PPKM darurat di Jawa dan Bali di kantor Diskominfo Kota Serang.

Baca juga: Pemprov Banten Raih Empat Penghargaan Dalam BKN Award 2021

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, ada beberapa pembahasan tentang PPKM darurat Jawa-Bali, diantaranya intruksi tentang penutupan mall, fasilitas umum, tempat ibadah dan lain sebagainya.

“Jadi kita bukan harus menunggu bola, akan tetapi kami harus kejar bola,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Wali Kota Serang, pihaknya akan melakukan penjagaan dan penyekatan wilayah dimasing-masing RT.

Baca juga: Pemkot Tangerang Mulai Sosialisasikan Aturan PPKM Darurat

“Ini harus kita laksanakan apabila pelaku usaha, masyarakat kemudian yang lainnya tidak mengindahkan intruksi ini maka akan diberikan teguran tertulis selama dua kali, ini untuk kepala daerah, kalau tidak melaksanakan ini akan diberhentikan sementara. Kami juga akan membuat seperti itu, apabila pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan akan kami tegur,” jelasnya.

Sedangkan untuk persiapannya, masih menunggu intruksi Mendagri. Yang jelas, PPKM darurat ini akan dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021. “Kami masih menunggu intruksi dari Mendagri. Mungkin suratnya besok atau lusa,” tandasnya. (red)

Back to top button