Walikota Serang Tidak Berikan ‘Sanksi’ Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker
Metrobanten, Serang – Walikota Serang mengaku belum membuat Peraturan Walikota (Perwal) untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Alasannya, karena angka kasus Covid-19 di ibukota Banten diklaim masih dalam kondisi normal.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Bupati Irna Narulita Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Realisasi Pembangunan
Di mana, lewat Inpres tersebut Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19, antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepada awak media, Syafrudin mengaku belum terpikirkan membuat peraturan walikota (Perwal) untuk memberikan sanksi berupa denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Selama 14 Hari Ops Patuh Kalimaya 2020, Ditlantas Polda Banten Jaring 13.018 Pelanggar Lalu Lintas
“Kondisi kota Serang ini kalau meningkatkan kota akan buat Perwal dan di perketat,”kata Syafrudin kepada awak media di taman makam pahlawan, Ciceri, Kota Serang, Jum’at 7 Agustus 2020.
Meski demikian segala keputusan dari pusat menurut Syafrudin harus ditaati. Namun dalam segi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ia mengaku belum ada rencana memberikan sanksi yang berat.
“Intruksi pusat di daerah harus melaksanakan. Untuk sanksinya terutama di pasar karna memang keadaan ramai sekalianpun demikian harus melakukan protokol kesehatan kalau masyarakat tidak memakai masker akan di pulangkan,”tandasnya. (red)