Walikota Serang Ancam Cabut Izin Objek Wisata yang Buka di Malam Pergantian Tahun

Walikota Serang Ancam Cabut Izin Objek Wisata yang Buka di Malam Pergantian Tahun
Walikota Serang Syafrudin mengancam akan menutup sekaligus mencabut izin operasional tempat wisata di Kota Serang.

 

Metrobanten, Serang – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup tempat-tempat wisata pada Tahun Baru 2021.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa  Surat Edaran (SE) sudah ada, maka otomatis tempat wisata harus tutup. Jika masih nekat buka, maka ia akan intruksikan Muspika setempat untuk menutup paksa.

Walikota Serang Syafrudin mengancam akan menutup sekaligus mencabut izin operasional tempat wisata di Kota Serang. Hal itu dilakukan bila objek wisata di Kota Serang nekat membuka untuk umum pada malam pergantian tahun baru 2021. 

Baca juga: Gubernur Banten Beri Sanksi Turun Pangkat Jika ada ASN Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

Hal ini disampaikan Syafrudin setelah mengecek pos pengaman (pam) Natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru) di Alun-alun, Kota Serang, Jumat (25/12/2020) malam.

“Sanksinya bagi pengusaha yang melanggar itu akan kita cabut izinnya,” tegas Syafrudin kepada Banten Raya. 

Ia menyarankan, kepada masyarakat bahwa momentum perayaan malam pergantian tahun 2021 sebaiknya diisi dengan memperbanyak bacaan doa seperti zikir.

Baca juga:  Ratu Ati Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD Golkar Kota Cilegon

“Kebetulan malam tahun baru itu malam Jumat, mendingan kita berdzikir di rumah,” ucap dia.

Syafrudin berjanji akan melakukan patroli untuk memastikan bahwa malam pergantian tahun baru nanti berjalan cukup aman dan kondusif.

“Insya Allah dari Satpol PP dan TNI-Polri akan patroli terus ke tempat-tempat wisata,” tegasnya.

Menurutnya, semua tempat wisata atau hiburan di Kota Serang harus ditutup selama momen pergantian tahun baru demi mencegah kerumunan. Mengingat wabah virus korona atau Covid-19 masih mengintai wilayah Kota Serang.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Walikota Serang Nomor 556/1044/Setda yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 lalu. 

Pantauan Banten Raya, dalam pemantauan pos pan turut hadir Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto, Dandim 0602, Asda I Kota Serang Anthon Gunawan, Kadiskominfo W. Hari Pamungakas, Sekretaris Satpol PP Kota Serang UM. Rochmat, dan Kadishub Kota Serang Heri Hadi. (red)

Back to top button