Walikota Arief Instruksikan Satpol PP Bongkar Tembok Penghalang di Jalan Akasia, Ciledug

Walikota Arief Instruksikan Satpol PP Bongkar Tembok Penghalang di Jalan Akasia, Ciledug
Arief telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun.

 

Metrobanten, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang hingga berujung pembangunan tembok beton dan berdampak pada hilangnya akses jalan menuju rumah warga.

Arief mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.

Baca juga: Wahidin Halim Dukung Muktamar Mathlaul Anwar ke-20

“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/21).

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

Baca juga: Pemkab Tangerang Kaji Kembali Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Pada Awal Juli 2021

“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” terangnya.

Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. “Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” tukasnya. (red)

Back to top button