Wakil Bupati Tangerang Membuka Pembahasan KUA Dan PPAS Ta. 2020
Metrobanten, Tangerang – Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli Membuka Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020, bertempat Pendopo Bupati Tangerang Jl. Kisamaun No.1 Kota Tangerang, Selasa (25/08/20).
Wakil Bupati H Mad Romli mengatakan, Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Bupati Zaki Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Dalam Rapat Paripurna DPRD
Lanjutnya Mad Romli, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB.
Selain itu kata Wakil Bupati, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocussing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Wagub Banten Sosialisasikan Wajib Masker di Kampung Tangguh Nusantara
“Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien” ucapnya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, Pembahasan ini dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab Tangerang terkait dan di laksanakan di Pendopo Bupati Tangerang selama 4 hari mulai dari tanggal 25 s.d 29 Agustus Tahun 2020.
“Semoga Pembahasan ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin Gemilang” harapnya.
Tujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS adalah sebagai berikut :
- Memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD
- Memberikan arah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah
- Memberikan gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibandingkan dengan KUA Tahun Anggaran 2020
- Memberikan acuan dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
(rls)