Wabup Serang: Masyarakat Semakin Kritis Terkait Informasi Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2021 ada sebanyak 179 permohonan informasi dan semuanya terlayani dengan baik artinya sudah di layani 100 persen. Kemudian tahun 2022 ada 39 permohonan juga sudah bisa dilayani dengan baik atau capaiannya 100 persen.

“Kenapa kita perlu mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di Kabupaten Serang tidak lain adalah harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena bagaimanapun sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus diberikan setiap institusi pemerintah termasuk Pemda kabupaten Serang,”ujarnya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, dengan diperolehnya peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari KI Provinsi Banten sebagai upaya yang sama.

“Cuma kita harus menghadirkan marwahnya pimpinan daerah baik Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen sama untuk mewujudkan PPID di Kabupaten Serang itu berjalan dengan baik,”ujarnya.

Meskipun, kata Haero, sarana dan prasarana belum memadai yang merupakan salah satu tolak ukur dan indikator dan standarnya. Akan tetapi pada prinsipnya PPID Kabupaten Serang bisa melayani masyarakat yang meminta informasi dengan baik dan benar.

“Itu saja, apa yang disampaikan PaK Wakil Buipati dan Pak Sekda jangan sampai memberikan informasi data yang belum di olah yaitu data yang mentah, jadi kita memberikan kepuasan informasi dengan yang di inginkan saja. Data itu jangan sampai yang mentah, tapi informasi yang baik,” tuturnya.

Pada sosialisasi dan evaluasi tersebut dilakukan penandatangan  sebagai bentuk komitmen seluruh OPD dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang di lakukan oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Serang.

Juga dilakukan penyerahan penghargaan Peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota oleh Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar. (*)

Previous page 1 2
Back to top button