Viral : Bawa Sajam, 11 Remaja Diamankan Polisi
Metrobanten, Tangsel – Bawa senjata sajam (sajam) sebelas remaja yang tergabung dalam perguruan silat Banaspati, Kunciran, Kota Tangerang diamankan Polres Tangerang Selatan.
Sebelas remaja itu adalah,
ADS (16) warga Jakarta Selatan, Stevanus Septiawan (18) Kota Tangerang, F (17) Kota Tagerang, KJ (16) Kota Tangerang, Eka Parikesit (18) Jakarta, AF (17) Jakarta, MVS (15) Pondok Aren, Tangsel, MAR (15) Kota Tangerang, MRK (14) Kota Tangerang, FR (16), dan ARY.
Pengungkapan berawal dari beredarnya video dimedia sosial, dimana para remaja itu membawa sebilah celurit dan satu buah stik Golf, lalu berkonvoi memakai sepeda motor serta beraksi di Graha Raya Bintaro, Serpong Utara.
Sehingga aksi mereka sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, motiv dari para remaja itu adalah hanya untuk gagah-gagahan dan ingin menguji ilmu silatnya dengan membawa sajam, lalu berkonvoi memakai sepeda motor dan direkam oleh salah satu anggotanya dengan video.
“Kita tahu itu dari video yang mereka upload di media sosial. Seperti yang dilihat di video, mereka ini sudah meresahkan masyarakat naik motor dengan membawa senjata tajam” ujar Ferdy dalam keterangan pers, Senin (28/1/19).
Ferdy melanjutkan, para remaja kebanyakan berasal dari Jakarta dan kota Tangerang berjumlah 10 orang. Sedangkan dari Tangsel hanya 1 orang. Namun karena aksi mereka di wilayah hukum Polres Tangsel, maka kita yang mengamankan.
“Dari kesebelas remaja itu hanya satu yang dari Tangsel, yaitu saudara MVS, selebihnya itu dari Jakarta dan kota Tangerang. Tapi Karena kejadian itu ada di wilayah hokum Polres Tangsel jadi kita tangani,” jelas Ferdy.
Dikatakannya, pelaku yang memegang Celurit, berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional adalah penderita Tumor Instrasella (Tumor otak) sehingga untuk sementra polisi menunggu kesembuhan pelaku, Sedangkan 8 remaja lainnya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Sedangkan, salah satu pelaku anak atas nama FR adalah terpidana kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dan saat ini sedang menjalani Vonis hukuman Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba, Jakarta Pusat.
Sebagai barang bukti polisi menyita 5 unit kendaraan roda 2, berbagai baju, jaket, sepatu, peci hitam, helm dan celana yang dikenakan oleh para tersangka yang tampak pada video.
Selanjutnya para pelaku di kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang menyebar luaskan video yang berkonten kekerasan.
Karena para pelaku masih dibawah umur, polisi melibatkan orang tua, Bapas dan P2TP2A Kota Tangsel dalam pemeriksaan pelaku anak. (Dli).









