Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun
Metrobanten – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Penodaan Agama
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri. Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 2 Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Panji Gumilang dijerat tiga Pasal berlapis. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.
Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Red)