Usai Aksi: 14 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten, 4 Diantaranya Pelajar SLTA
Metrobanten, Serang – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10/20) lalu.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis (08/10/20).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dari 14 orang yang diamankan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo elemen mahasiswa yang berakhir ricuh.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Mahasiswa Kepung Jalan Tugu Adipura
“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.
Bahwa dari 14 Tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS,18 Tahun, mahasiswa STIE Banten dan 13 orang tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Kapolda Banten Turun Lapangan Kawal Aksi Unras Damai Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Lebih Lanjut, diungkapkan Edy, dari 14 tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun.
Sedangkan, untuk 13 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan ancaman hukuman nya dibawah 5 tahun yaitu OA (22) mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Selanjutnya 8 orang lainnya dikenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara, dengan inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Dituturkan Edy, dari 13 orang tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Namun proses hukum nya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan.
Edy menambahkan, berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat empat berkas perkara yang SPDP nya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi menambahkan, untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada Senin dan Kamis, hingga berkas nya rampung dan siap di sidang ke pengadilan.
Dari seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas polisi yang mengakibatkan korban terluka saat berusaha melakukan himbauan.
“Karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat,” pungkasnya. (Ky)