Umrah Perdana Mulai 23 Desember, Arab Saudi Izinkan Anak 12 Tahun

Umrah Perdana Mulai 23 Desember, Arab Saudi Izinkan Anak 12 Tahun
Umrah Perdana Mulai 23 Desember, Arab Saudi Izinkan Anak 12 Tahun.

 

MetroBanten, Jakarta – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember 2021 untuk pimpinan penyelenggara persiapan ibadah umrah (PPIU) atau pemilik travel umrah.

Dengan adanya umrah perdana ini nantinya akan membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.

“Keberangkatan Umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara / owner trabel penting untuk dijalankan karena kalau mundur maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat Umum akan mundur juga,”kata Zaky dalam keterangan tertulisnya,Selasa,(14/12/2021).

Zaky mengatakan usulan umrah perdana pada 23 Desember muncul saat rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan semua Asosiasi perjalanan umrah.

Ketua panitia Umrah Perdana Amphuri, ini juga berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember.

“Di rapat tanggal 13 Des 2021 antara Kemenag dan semua asosiasi tetap menyepakati Umrah perdana tanggal 23 Des 2021 dan semua asosiasi menyetorkan jumlah peserta,”ucapnya.

BACA JUGA: Presiden Lakukan Penanaman Bawang Merah Bersama Para Petani

Terkait biaya umrah terbaru diestimasikan Amphuri kurang lebih diangka Rp28 juta hingga Rp30 juta. Biaya tersebut pun di luar karantina dan tes PCR saat kepulangan dari Arab Saudi.

“Biaya umrah 23 Des 2021 lebih kurang 28-30 juta diluar karantina dan PCR kepulangan,”ucap dia.

Sementara itu, Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan pihaknya,telah berkoordinasi dengan para asosiasi dan KJRI Jeddah tentang persiapan teknis keberangkatan umrah perdana.

Persiapan keberangkatannya mulai dari pendataan secara rinci jumlah jamaah yang akan berangkat dan kini sudah memenuhi 1 kloter. Berikut, koordinasi pemesanan tiket pesawat, visa, proses karantina baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.

“Kita terus lakukan koordinasi secara teknis, sehingga hari-hari ini kami berpacu dengan waktu untuk mensukseskan umrah perdana tgl 23 Desember 2021. Mohon doa semuanya, agar rencana ini lancar dalam ridho Allah SWT,” tuturnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Gunadarma Karawaci Gelar Aksi Galang Dana Bantuan Semeru

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah umumkan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah. Sebelumnya, Saudi mengizinkan hanya jamaah asing berusia 18 tahun ke atas yang melakukan ibadah umrah.

Menurut arahan baru, semua warga dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing pada usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad.

Jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna.

Bagi warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan. Mereka harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan.

Lalu setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka bisa mendapatkan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.

BACA JUGA: Sri Mulyani Waspadai Adanya Turbulensi Ekonomi dari Negara Maju

Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, mereka wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan.

Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umrah, salat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jamaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.

Beberapa waktu lalu diinformasikan, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jamaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif serta ziarah makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.

Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah haji yang datang untuk melakukan umrah dari luar Kerajaan.

Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umrah dan salat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona.

Meskipun langkah-langkah jarak sosial dicabut, jamaah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram.

(Red-IDX)

Back to top button