Bangunan Tanpa IMB di Pusat Perbelanjaan BSD Square Akan Dibongkar

Metrobanten, Tangsel – Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Chaerul Saleh akan membongkar bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT. Aldebaran dikawasan pusat perbelanjaan BSD Square, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Jumat (8/2/19).

“Itu nanya sama pak OKI, ia yang mengetahui, tapi besok sampai Maret juga harus dibongkar, dasar rekomendasinya untuk bangunan sementara, nanti dibongkar semua karena bukan gedung untuk dibangun seterusnya,” kata Chaerul Saleh melalui sambungan Telepon.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangsel Aldi Zuhri menuturkan, bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BSD Square yang mendapat rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, menyalahi aturan dan semestinya dibongkar.

“Persoalannya bangunan terlalu megah, yang seharusnya rekomendasi itu bangunannya tidak terlalu megah tapi ternyata terlalu megah, setelah itu saya tanya apa mereka sudah menanyakan surat ke Dinas bangunan, mereka bilang sudah tapi belom dijawab hingga sekarang,” Kata Aldi melalui sambungan telepon.

Aldi juga dengan tegas menyatakan bangunan tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan yang ada di surat rekomendasi itu. Namun, pembongkaran tersebut harus dilakukan setelah turunnya hasil kajian teknis dari Dinas Bangunan dan Perumahan Rakyat (DBPR).

“Kalau itu menyalahi aturan ya Saya bilang itu harusnya dieksekusi, kalau saya lihat itu menyalahi aturan karena bangunannya terlalu megah, menurut saya melanggar itu, mestinya bangunan itu tidak terlalu megah dan mereka juga (Satpol PP) mengatakan sudah ditanyakan pada Dinas Bangunan, kalau Dinas Bangunan menyatakan bahwa itu melanggar ya segera harus dieksekusi, dibongkar,” terang Aldi.

Aldi merasa ada yang janggal terkait adanya surat rekomendasi dari Satpol PP,  Ia mempertanyakan kenapa baru saat ini persoalan tersebut mencuat, padahal surat rekomendasi tersebut habis masa berlakunya pada Maret 2019 ini. Selain itu, Ia juga merasa aneh dengan Satpol PP yang baru menanyakan hasil kajian teknis kepada Dinas Bangunan dan Perumahan Rakyat saat persoalan ini mencuat ke permukaan.

“Saya mengkonfirmasi Satpol PP bahwa itu bukan izin, tapi sebatas hanya rekomendasi selama 1 tahun dan Maret besok habis, saya bilang kenapa harus sekarang ketahuannya, kenapa baru sekarang juga mereka menanyakan surat ke Dinas bangunan,” tukasnya.       (Dli)

Back to top button