Uang Pensiun Orangtua Buat Beli Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Kembali

Metrobanten, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. BA merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juni lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat.
Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 10 Hektar Lahan Ganja di Aceh Besar
“Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Minta Kewenangan Penyidikan, Pakar Hukum Sebut Jaksa Terkesan Serakah
Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. (Red)