TRUTH Laporkan Pemkot Tangsel Kepada  DPRD Terkait Pengangkatan Pejabat Eselon III

Metrobanten – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), pada Kamis (15/3) kembali melaporkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, terkait pelanggaran dalam melakukan pengangkatan pejabat eselon III yang menduduki jabatan administrator.

Pelaporan tersebut dilakukan untuk mendorong fungsi pengawasan DPRD Tangsel terhadap kinerja Pemkot yang menurut TRUTH telah melanggar Undang-Undang.

“Ini laporan yang kedua terkait rotasi dan mutasi lelang jabatan yang menabrak peraturan, laporan yang pertama belum ada jawaban dari DPRD, dan harapan kami dilaporan yang kedua ini DPRD memanggil Pansel atau Walikota, karena sampai hari ini kan nggak ada gerakan, setidaknya DPRD ada nyalinya lah buat manggil, kalau nggak ada nyali ya terus masyarakat bergantung dengan siapa, ketika prosedur ditabrak-tabrak pasti hasilnya tidak bagus, DPRD ini Wakil Rakyat atau Wakil Pejabat,” ujar Jupry Nugroho selaku Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, di Kanot DPRD Tangsel, gedung IFA lantai 3, Jalan Buaran Viktor Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong.

Lebih lanjut Jupry menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 234 ayat (4) mengatakan bahwa pengangkatan Kepala Perangkat Daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijelaskan pula pada Pasal 209 ayat (2) huruf f menjabat administrator, dan diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 5 ayat (2) huruf f.

Terpisah, Asisten Daerah Kota Tangsel Bidang Tata Pemerintahan (Asda I) Rahmat Salam, menepis apa yang disampaikan oleh TRUTH, menurutnya pengangkatan tersebut sudah sesuai, karena sudah melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).

“Kalau cacat hukum tidak boleh dilantik, salah itu, dia harus dapat data yang benar dulu, mereka itu sudah dianggap melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjabat), salah tudingan itu, salah dia, jadi mereka yang telah dilantik itu sesuai dengan perundang-udangan,” tepis Rahmat Salam saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, di Balikota Tangsel lantai 2, Jalan Maruga No.1, Serua, Ciputat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel TB Bayu Murdani, saat dimintai tanggapan perihal laporan TRUTH menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil langkah untuk menginisisasi pemanggilan Pemkot Tangsel atau perwakilan, untuk mengklarifikasi dugaan yang disampaikam TRUTH.

“Nanti kita akan memanggil pihak dari Pemerintah Kota, ini Inisiasi saya untuk berniat melakukan tindakan pemanggilan, cepat atau lambat,” pungkas TB Bayu, saat ditemui di kediamannya, di Komplek Perumahan Panorama Serpong.  (Dtm)

Back to top button