Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara di Lapas Cipinang atas Kasus Narkoba

MetroBanten, Jakarta – Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis (28/10)
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Usai pembacaan vonis, Ridho Rhoma langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.
“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan lewat telepon, baru-baru ini.
“Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB kemarin,” tambah Rika Aprianti.
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris di RANS Entertainment
Sebelum masuk Lapas Cipinang, untuk mencegah penularan COVID-19, Ridho Rhoma terlebih dahulu dicek kesehatannya dan wajib jalani isolasi sebelum bergabung dengan narapidana yang lainnya.
“Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” terang Rika Aprianti.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2344065/original/056081900_1535471666-Ridho_Rhoma.jpg)
Ridho Rhoma harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus narkotika. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini mulai menjalani hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait dengan hukuman itu, Rhoma Irama sebagai ayah mengaku ikhlas. Rhoma mengaku sudah mengetahui mengenai hukuman untuk yang kedua kalinya dijalani Ridho Rhoma.
“Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses,” kata Rhoma Irama kepada wartawan di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam, dikutip dari Liputan6.com.
Diakui oleh Rhoma Irama dirinya selalu mengikuti perkembangan kasus anaknya itu. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
“Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa,” ujar Rhoma Irama.
BACA JUGA: Maudy Ayunda Jadi Investor Startup Grocery Commerce ‘Segari’
Rhoma Irama sangat berharap semoga kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia memohon doa atas hal tersebut.
“Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya,” papar Rhoma Irama.
Sebelumnya, Ridho Rhoma kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus narkoba. Empat tahun yang lalu, ia juga ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas parbuatan tersebut ia divonis 10 bulan rehabilitas.
Kasus pertama, empat tahun yang lalu, Ridho Rhoma kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas.
Januari 2018,Ridho Rhoma pun bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020. (red/bbs)









