Tjahjo Kumolo: Tatanan Normal Baru Akan Dilaksanakan Dengan Memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Khususnya ASN
Metrobanten, Jakarta – Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 443.2 / 1753-Bag.Um Tanggal 04 Juni 2020 yang berlaku mulai 05 Juni 2020, mengikhtisarkan bahwa dengan tatanan normal baru merupakan sebuah upaya untuk mendukung produktivitas kerja dalam melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Karenanya kita semua harus mematuhi protokol kesehatan khususnya mempersiapkan fase normal baru.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menekankan bahwa tatanan normal baru ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya ASN.
Baca juga: Jelang Penerapan ‘New Normal’, Ditbinmas Polda Banten Cek Protokol Kesehatan di Carrefour Kota Serang
Pengaturan Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) dari Unit kerjanya harus diperjelas, dimana kondisi sakit dan memiliki kerentanan yang tinggi terpapar virus didorong untuk dapat melaksanakan kerja dari rumah (WFH) dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia: Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 6 Juni 2020
Namun tidak lupa untuk administrasi kehadirannya senantiasa berkoordinasi dengan bagian kepegawaiannya agar pengisian Sistem Presensi Online Terpadu (SPOT) dapat berjalan baik, serta pengisian Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur (SIPENDEKAR) pun sesuai target. (Red)