Tiga Pencuri Kabel Proyek PIK 2 Berakhir di Polsek Teluknaga

Tiga Pencuri Kabel Proyek PIK 2 Berakhir di Polsek Teluknaga
Tiga Pencuri Kabel Proyek PIK 2 Berakhir di Polsek Teluknaga.

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Teluknaga menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.

“Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa Pencurian itu,” ungkap Anggie, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Sita 10,2 Ton Sabu, Polri Ungkap Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Namun karena dilakukan tengah malam, petugas tidak percaya begitu saja, kemudian menghubungi pihak kepolisian dari sektor Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun di Neglasari

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” tukasnya. (Wan)