Tidak Mengikuti SOP, Kecamatan Priuk Ditegor Kasatpol PP Kota Tangerang
Metrobanten – Tidak mengikuti Standard Operating Procedures (SOP) Kecamatan Priuk di tegur oleh Kasatpol PP Kota Tangerang akibat penyegelan Pijat Refleksi Gemilang yang dilakukan oleh Satuan Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Priuk.
Ternyata, penyegelan tempat usaha pijat Refleksi Gemilang di Komplek Ruko Grand Duta, RW 14 Kelurahan Gebang Kecamatan Priuk, Kota Tangerang yang di duga terdapat prostitusi terselubung itu berbuntut panjang, Kamis (15/2/18).
Ya, papan segel yang digunakan oleh Satuan Tramtib Kecamatan Priuk, tidak mengikuti Standard Operating Procedures (SOP) alias ilegal. Karena dalam melakukan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Usaha Prostitusi, yang berhak menindak penutupan atau penyegelan seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, menjelaskan. Dirinya sangat kaget dengan apa yang dilakukan oleh Tramtib Kecamatan Priuk dalam melakukan penyegelan dan penutupan usaha tersebut.
“Saya sudah telepon pak camat Priuk (Sumardi, red) dan meminta untuk dibuka kembali segel tersebut, seharusnya pihak kecamatan Priuk melakukan koordinasi dengan kita, jangan main segel sendiri jadi biar jelas SOP nya,” Jelas Mumung Via Telepon Seluler.
Lebih lanjut lagi, Kasatpol PP menuturkan, meskipun adanya Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Kecamatan Priuk itu tidak dibenarkan, karena wewenangnya berbeda harus melalui mekanisme aturannya sesuai prosedural, Tramtib hanya sebatas melaporkan keadaan situasi diwilayah dan apabila ingin penyegelan harus membuat surat permohonan penyegelan kepada kita, sambung Kasatpol PP.
Sementara itu, Sumardi Camat Priuk mengatakan, Bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah benar, hanya saja kita tidak melakukan informasi dan tembusan kepada Satpol PP Kota Tangerang, ini dilakukan karena tramtib juga bagian dari Satpol PP, hanya saja tramtib dibawah naungan pihak Kecamatan Priuk.
Ketika ditanyakan terkait masalah Papan Segel menggatas namakan tramtib Kecamatan Priuk, Sumardi membenarkan “bahwa papan nama tersebut dirinya yang membuat dengan dana sendiri, hanya saja saya tidak melaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang,” Katanya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan satpol pp untuk langkah selanjutnya, akan tetapi Kasatpol PP meminta kita untuk membuka segel kembali serta membuat surat permohonan penyegelan terhadap usaha Refleksi Gemilang itu,” katanya lagi.