Terkait Kasus Pornografi, Gisel-MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Metrobanten, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan pemeran pria Michael Yukinobu Defretes Alias MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Pemeran Video Syur yang Menjadi Viral
Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi,” ucap Yusri.
Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.
Baca juga: Polres Cilegon Musnahkan 6500 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Nataru
Selanjutnya Gisel dan MYD akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Keduanya akan diperiksa terkait kasus pornografi tersebut.
“Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur.
Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (red)