FORWAT Polisikan 2 Oknum Wartawan Terkait Pencemaran Nama Baik

Metrobanten – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan dua oknum wartwan berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota terkait penerbitan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, Minggu (27/11/2022).
Pasalnya, berita yang dimuat oleh media online Jawarabanten.com yang tayang pada 26 November 2022 dengan judul ‘Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat’, dianggap telah mencemarkan nama baik Forum Wartawan Tangerang (FORWAT).
Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Organisasi FORWAT melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya dapat informasi dari rekan-rekan, jelas ini fitnah, pencemaran nama baik untuk organisasi kami. Sehingga mengambil tindakan melaporkan kedua oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP) terkait undang- undang tentang ITE,” kata Lala usai melapor.
Menurutnya, selain melanggar kode etik jurnalistik, dalam undang undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum tersebut menuduh kami (forwat.red) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis, karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumber beritanya dari oknum itu sendiri,” jelasnya.
“Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul. Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah. Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa-bisanya menuduh tanpa bukti mencemarkan nama baik bagi organisasi kami,” tambah Lala membantah.

Selama ini Kita (Forwat.red), kerap menyuarakan lewat aksi damai untuk menjaga marwah profesi Wartawan. Tapi oknum seperti ini yang jelas mencoreng nama wartawan karena tidak dibekali keilmuan.
“Ini bisa menjadi ujaran kebencian bagi profesi kami. Harusnya dia oknum berpedoman pada kode etik jurnalis bukan sebaliknya menebar kebencian dan permusuhan. Kami akan lawan,” tegasnya.
Terkait kasus tersebut, FORWAT menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Wan)