Terapan PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Perkuat Prokes Kawasan Industri

Terapan PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Perkuat Prokes Kawasan Industri
Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemberlakukan kebijakan PPKM Jawa-Bali tidak menutup kawasan industri.

 

Metrobanten, Serang – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan menutup total kawasan industri atau pabrik.

Sebaliknya, Pemprov Banten akan memperkuat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kawasan Industri. 

Pemerintah Provinsi (PemprovBanten menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemberlakukan kebijakan PPKM Jawa-Bali tidak menutup kawasan industri. Menurutnya, dengan industri yang tetap berjalan akan mengantisipasi dampak ekonomi di Banten lantaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

“Kita telah membentuk perda khusus untuk penegakan Covid-19 yang nanti secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” kata Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar dalam diskusi yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (7/1).

“Itu bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini, kalau arahan Pak Presiden untuk pengetatan dalam rangka menyambut situasi kekinian,” imbuh dia.

Muktabar menjelaskan, pihaknya selalu mengecek prokes untuk tetap dijalankan dengan baik dan benar oleh pihak industri di setiap kabupaten/kota atau provinsi.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal PSBB Ketat di Pulau Jawa dan Bali

“Jadi kita selalu mengecek dan memberikan evaluasi terkait prokes yang dijalankan industri. Kalau mereka melanggar baru kita sanksi dan dilakukan penutupan sementara,” ungkapnya.

“Ada juga yang kita tindak dengan melakukan penutupan sementara karena memang prokes tidak dijalankan secara baik dan benar,” sebutnya.

Kendati demikian, Muktabar menuturkan, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri atau pabrik itu rata-rata ditularkan dari luar.

Sebab sebagian besar industri diklaim telah cukup baik dalam menjalankan prokes Covid-19.

“Jadi di kawasan industrinya sudah terjaga dengan baik. Prokes sudah dilakukan dengan benar dan seterusnya,” paparnya.

“Tapi mereka (orang) yang menuju kawasan industri ada yang menaiki angkot, ojek dan seterusnya. Hal-hal begini (menularkan Covid-19),” sambungnya.

Karena itu, Muktabar menegaskan, kepatuhan prokes masyarakat yang menjadi tantangan kedepannya untuk diupayakan.

“Perkembangan kasus di Provinsi Banten cukup terkendali. Hanya ada beberapa situasi saat ini zona oranye, hanya kabupaten dan kota zona merah (Tangerang), tapi itu kita kendalikan dan fokus pada kawasan itu,” sebutnya.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, mulai 11 sampai 25 Januari 2021. (red)

Back to top button