Tepat Di HUT Kabupaten Tangerang, Zaki Akan Serahkan 56 Aset Milik Pemkot Tangerang
Metrobanten, Kabupaten -Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan melakukan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam bentuk tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi pada 27 Desember 2018.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Paripurna, Senin (17/12/18) kemarin. Menurutnya DPRD Kabupaten Tangerang sudah menyetujui penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan secara ceremonial akan kita serahkan tepat di HUT Kabupaten Tangerang.
Zaki menuturkan 56 aset yang diberikan tidak termasuk Gedung RSUD, PDAM, serta Pendopo Kabupaten Tangerang.
“RSUD belum, PDAM juga karena unit usaha jadi lanjut aja. Termasuk Pendopo Kabupaten Tangerang tidak ada dalam penyerahan,” tutupnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 032/Kep.134-Huk/2016 tentang Pembentukan Tim Penyerahan Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Dimana Pemerintah kabupaten Tangerang akan menyerahkan aset dalam bentuk bangunan dan tanah yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Kota Tangerang. Diantaranya,
A. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Stadion Persita.
B. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimohon dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang :
- Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Dinas Pertanian;
- Tanah dan Bangunan Eks. Kantor SPHB;
- Tanah dan Bangunan Eks. Dinas Sosial (Rumah Dinas Sosial);
- Tanah dan Bangunan Eks. Dinas Pendidikan;
- Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Karawaci (Tanah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang).
C. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang :
- Tanah dan Bangunan Gedung Windu Karya;
- Tanah dan Bangunan Kantor Perpustakaan Daerah Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Babakan Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Taman Prestasi;
- Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukaasih Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Kantor Kwarcab Kota Tangerang;
- Tanah dan Bangunan Eks. Kantor PMI Lama.
D. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak dimohon namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
- Tanah Eks. RPH;
- Tanah Pasar Pisang;
- Tanah Pertokoan Kartini & Merdeka;
- Taman Kota dan Garis Sepadan Sungai Cisadane.
E. Aset yang belum diminta namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
- 9 bidang aset pemukiman penduduk HGB di atas HPL;
- Lab Keswan;
- Yayasan Putra Asih;
- Eks. Diparda/Dispora;
- Tanah Ex. Dipenda/Dinsos;
- Radio EMC;
- Ex. Kantor Kadinda;
- Ex. Kantor Perikanan;
- Ex. Perkebunan;
- Ex. Peternakan;
- Eks. Depen;
- Eks. Kantor Disdik;
- Eks. Kantor Dinas Kesehatan;
- Eks. Kantor BLHD;
- SMP/SMA Korpri Kota Tangerang;
- Eks. Kantor BKKBN;
- Eks. Diskan;
- Eks. Disnak;
- Himata/Paskibra/Dinas PDK;
- Kantor Cabang Perikanan;
- Tanah Jalan;
- Eks. Dept. Perdagangan;
- Mesjid Agung Al-Itihad;
- Gedung KONI;
- Mess Pemda/Persita;
- Eks. HKTI/HNSI/HBSI;
- Kantor Korpri;
- Gudang Obat I;
- Gudang Obat II;
- Kantor Arsip.
Total pemindahtanganan aset ke Pemerintah Kota Tangerang ada 56 (lima puluh enam) bidang aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 315,030,278,194,00,- (Tiga Ratus Lima Belas Milyar Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). (Des)