Tempat Wisata Wilayah Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, Selama Penanganan Covid-19

Metrobanten, Kabupaten – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Tangerang ditutup. Penutupan tersebut untuk memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa menjelaskan
bahwa penutupan tempat wisata tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat paska lebaran yang banyak menyerbu objek wisata yang mengakibatkan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Terbukti selama tiga hari lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah terdapat 18 tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang ditutup oleh Satpol PP,” kata Bambang kepada humas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang.

Baca juga: H+3 Hari Raya Idul Fitri, 396 Kendaraan Mudik Terjaring Di Pos Check Point Polda Banten

Lanjut Bambang, tempat wisata yang sudah ditutup sementara diantaranya, obyek wisata Danau Biru, Pantai Tanjung Kait, Pantai Sangrila, Pantai Karang Serang, obyek wisata penangkaran buaya, Situ Cilongok, Situ Wanakerta, Tebing Koja, kolam renang Cisereh dan wisata Solear.

“Saya harap masyarakat untuk sementara tidak dulu berkunjung ke tempat-tempat keramaian, diantaranya mengunjungi tempat wisata, mungkin nanti setelah virus corona sudah bisa dikendalikan, silahkan kalo mau berkunjung,” pungkasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Prosedur ‘New Normal’ di Mal Summarecon Bekasi

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acepudin menyatakan, ditengah keinginan Pemkab Tangerang memaksimalkan PSBB masih saja ada yang melanggar, seperti dilakukan oleh pengelola beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Tangerang, seperti Pantai Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, dan Pantai Karang Serang Kecamatan Sukadiri.

“Setelah kami cek ke lapangan ternyata Pantai Tanjung Kait, Karang Serang pengunjungnya membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan. Makanya kami tutup sementara,” kata Acepudin.

Menurut Acepudin, dasar pelaksanaan penutupan obyek wisata Pantai Tanjung Kait ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga ada Surat Edaran Kasatpol PP Kab. Tangerang No. 301/293-SPPP tanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Infeksi Virus Corona.

Camat Mauk Kabupaten Tangerang, Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait penutupan tempat wisata Pantai Tanjung Kait yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona, pengunjung ke lokasi tersebut juga membludak, selain itu animo kunjungan masyarakat juga dipengaruhi oleh adanya tempat ziarah di lokasi tersebut.

“Saya harap masyarakat bersabar dulu untuk tidak berwisata khususnya ke Tanjung Kait karena virus corona bisa mengancam siapa saja, oleh karenanya masyarakat bersabar untuk tetap dirumah dan ikuti aturan pemerintah,” beber Arif.

Arif menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspika dan Camat Sukadiri terkait wilayah yang berbatasan dengan Sukadiri, dan akan dibentuk 2 pos check point khusus/check point sementara/check point pembantu, yang bekerjasama dengan Polsek, Koramil Mauk dan Satpol PP Kabupaten.

Camat Sukadiri, Yandri Permana menambahkan, salah satu tempat wisata yang ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang di wilayahnya adalah tempat wisata Pantai Karang Serang, banyak pengunjung yang datang menikmati panorama pantai,” kita tutup dulu tempat wisata Pantai Karang Serang untuk memutus penyebaran virus corona,” ujar Yandri.

Ia berharap kepada masyarakat mari kita bersama-sama melawan virus corona dengan cara mematuhi penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang. Dimana penerapan PSBB ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Rls)

Back to top button