Tekan Overpopulasi, DKP Buka Layanan Kastrasi Kucing Jantan Gratis

Tekan Overpopulasi, DKP Buka Layanan Kastrasi Kucing Jantan Gratis
Tekan Overpopulasi, DKP Buka Layanan Kastrasi Kucing Jantan Gratis.

 

MetroBanten – Banyak para pemelihara kucing jantan tidak ingin kucing peliharaannya berkembang biak secara sembarangan, dan menimbulkan penyakit. Selain itu, juga akan hadir kucing-kucing yang pada akhirnya terlantar.

Pemilik kucing jantan banyak yang melakukan kastrasi kepada kucing peliharaannya, kastrasi adalah prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Hal ini banyak dilakukan oleh masyarakat, agar kucing-kucing mereka tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk berkembang biak.

Maka dari itu, untuk menekan angka overpopulasi kucing liar dan demi kepentingan kesehatan kucing-kucing tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi untuk kucing jantan domestik secara gratis.

BACA JUGA: Berbagai Pilihan Olahraga yang Aman untuk Penderita Asma

Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Wina Listiana mengungkapkan bahwa kastrasi memiliki sederet manfaat untuk para kucing jantan, terutama untuk kucing yang dipelihara di rumah.

Jika sudah dikastrasi, kucing tersebut tidak akan memiliki gairah dan kemampuan untuk berkembang biak, dan tidak berkeliaran secara bebas mencari betina.

“Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi resiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor. Sehingga, kucing yang sudah dikastrasi dapat menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan untuk berkembang biaknya tidak tersalurkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan saat Jalani Diet Karbohidrat

drh. Wina melanjutkan, DKP membuka layanan kastrasi gratis bagi kucing jantan domestik untuk warga Kota Tangerang, maupun yang berdomisili di Kota Tangerang.

“Syaratnya kucing harus berusia enam bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Untuk pemilik, harus ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat domisili Kota Tangerang. Selain itu, kucing juga harus dalam keadaan sehat dan akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan DKP sebelum proses kastrasi,” lanjutnya.

Untuk pendaftaran kastrasi kucing jantan domestik oleh DKP, dapat mengunjungi laman bit.ly/klinikhewandkp dan memilih menu “link kastrasi kucing”. Isi formulir sesuai instruksi, dan akan ada proses seleksi karena kastrasi ini hanya untuk 10 kucing saja.

Batas pendaftaran sampai dengan Kamis, (21/07/22). Pemilik kucing yang terpilih, akan dihubungi melalui WhatsApp dan diumumkan di feed instagram @dkp.tangerangkota.  (Red)

Back to top button