Tak Puas Dengan Istri, Satpam Cabuli Balita Usia 5 Tahun di Pagedangan Tangerang

satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang mencabuli anak tetangganya R (5) lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.
Foto illustrasi.

Metrobanten, Kabupaten – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap E (49), seorang petugas keamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diduga telah mencabuli R, balita berusia 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan, aksi ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa, (4/8/2020).

Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Pantai Wisata Anyer

Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Saat itu, kata Margana, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban. Sontak saja pelaku langsung menggerayangi korban menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

Baca juga: Protes Damai, 170 Petani Dari Medan Berjalan Kaki Ke Jakarta Untuk Temui Presiden

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” kata Margana, Selasa (4/8/2020).

Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

“Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air,” kata Margana.Times/Sunariyah)

Margana mengatakan, kedua orangtua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit  itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” kata dia. Shakti)

Margana menerangkan, oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Pelaku digelandang ke Mapolsek Pagedangan.

Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (red)