Tak Menyerahkan PSU, 117 Pengembang Perumahan di Pandeglang Dipantau KPK

Tak Menyerahkan PSU, 117 Pengembang Perumahan di Pandeglang Dipantau KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pengembang perumahan di Pandeglang, Banten.

 

Metrobanten, Pandeglang –  Sebab, ada ratusan proyek properti yang disebut-sebut hingga kini belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) kepada pemda setempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pengembang perumahan di Pandeglang, Banten.

“Ya, itu sudah jadi perhatian KPK. Karena di sini tercatat ada 117 pengembang perumahan yang belum melengkapi kewajiban penyerahan PSU tersebut,” kata Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Polri Memburu Youtuber Jozeph Paul Zhang Terduga Penistaan Agama Islam       

Berdasarkan rinciannya, Pemkab Pandeglang hingga tahun ini telah mengeluarkan izin 130 proyek perumahan. Namun, hanya lima proyek yang sudah menyerahkan PSU dan delapan lainnya tahap proses penyerahan ke pemda.

Padahal, menurut Pery, pihak developer perumahan diwajibkan menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah proyeknya selesai. Sebab, pemda khawatir lahan untuk fasos-fasum itu malah disalahgunakan.

Baca juga: FSPP Banten Minta Diusut Tuntas Perkara Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

“Banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan. Sehingga nantinya malah tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah keluar,” ucapnya.

Pemkab Pandeglang akan mengambil tindakan tegas jika pengembang perumahan tidak menyerahkan PSU. Sebab berdasarkan ketentuannya, fasilitas tersebut tidak boleh dialihfungsikan bahkan dikomersialkan untuk hal yang lain.

“Setelah penyerahan dilakukan, maka PSU menjadi tanggung jawab pemda. Jadi jangan sampai macam-macam, bakal kami berikan sanksi kalau pengembang tidak menyerahkan PSU itu ke Pemda,” ujar Pery. (red)

Back to top button