Pemkot Tangerang Minta Informasi PMK Dimuat di Website Kecamatan

MetroBanten, Tangerang – Pemkot Tangerang menerapkan aturan terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta kemudahan jangkauan akan informasi bagi pemerintahan di era Smart Society 5.0 menjadi sebuah keharusan.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam kegiatan Sosialisasi Website Kecamatan yang berlangsung di aula Kecamatan Larangan, Kamis (23/6).
“Bagaimana website pemerintah harus informatif, responsif dan mudah diakses serta digunakan oleh masyarakat,” ujar Wakil dalam acara yang juga diikuti oleh Camat Larangan Gunawan Priahutama.
BACA JUGA: Presiden Minta Semua Hewan Ternak Divaksinasi untuk Mencegah PMK
Sachrudin menambahkan, informasi dalam website harus dapat menyediakan gambaran terkait hal – hal yang terjadi di lingkungan masyarakat termasuk terkait penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah.
“Camat dan Lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar aman diperjualbelikan,” jelas Wakil.
Lebih lanjut Wakil menjelaskan agar sosialisasi terkait antisipasi, penanganan dan pengolahan terhadap daging harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak ikut terjangkit PMK.
“Sampaikan cara memasak dagingnya yang baik dan benar agar masyarakat tetap sehat,” jelasnya.
BACA JUGA: Legislator Minta Percepat Distribusi Vaksin untuk Antisipasi PMK
Untuk diketahui, sebagai langkah pencegahan penyebaran PMK khususnya di momen Iduladha mendatang, Pemkot Tangerang melakukan pembatasan masuknya hewan ternak bagi peternak maupun pedagang paling lambat 26 Juni 2022.
“Bagi tugas agar pegawai di wilayah bisa memantau secara menyeluruh lapak – lapak pedagang atau peternak,” tukas Sachrudin. (Red)









