Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Wanita Pendistributor 454 Gram Sabu

MetroBanten, Tangerang – Seorang wanita berinisial RW (30) ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota lantaran nekat menjadi kurir sekaligus distributor narkotika. Saat ditangkap, RW kedapatan menyimpan 454 gram narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil menangkap 3 pelaku lainnya berinisial DF (27), HM (27), dan MS (22). Namun yang menarik perhatian, yakni RW karena jarang kurir narkotika dilakoni oleh seorang wanita.
“Biasanya bandar kurir ini jarang (wanita), ini bisa bawa hampir setengah kilo ini keberanian cewek,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/12/2021).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Copot Kapolsek Sepatan Tangerang Atas Kasus Narkotika
AKBP Pratomo menuturkan, tempat tinggal RW yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi modus tempat transit sabu dan dijadikan sebagai gudang. Selanjutnya, sabu tersebut akan didistribusikan secara eceran kepada jaringannya.
“Jadi RW ini nanti kasihkan (sabu) lagi ke orang, sekaligus distributor,” ujar AKBP Pratomo.
Diketahui, RW sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan. Dan dari bisnis ini, dia pun meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong
Pasalnya, RW menjual satu gram sabu dengan harga Rp1,5 juta. Maka, jika dikalikan dengan 454 sabu yang dia miliki sebelumnya, total keuntungannya mencapai Rp681 juta.
Sementara untuk wilayah penyebaran sabunya sendiri dia mengedarkan di sekitar perbatasan antara Jakarta Barat dengan Kota Tangerang, terutama di Kecamatan Benda.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (Rls-PMJ)