AB3 Cetuskan Gerakan 3320 Tolak RUU Omnibus Law
Metrobanten – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) beberkan sembilan poin titik keberatan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja ‘Omnibus Law’ dalam konferensi pers terkait persiapan aksi gerakan 3320 ke gedung DPRD Provinsi Banten pada 3 Maret 2020 mendatang.
Presidium AB3 Dedi Sudarajat menjelaskan, terdapat sembilan poin yang menjadi titik keberatan seluruh kaum buruh di Banten, sehingga mencetuskan gerakan 3320. Menurutnya, gerakan tersebut tidak hanya melibatkan serikat-serikat pekerja, melainkan juga seluruh pekerja khususnya di Provinsi Banten.
“Ada sembilan poin yang menjadi titik keberatan kami. Maka dalam aksi gerakan 3320 tolak omnibus law kami melibatkan seluruh pekerja di Banten bukan hanya serikat pekerja saja. Bahkan kami juga akan libatkan keluarga para pekerja untuk aksi ke gedung DPRD,” ucap Dedi, dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor SPSI Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).
Sebelumnya kata Dedi, AB3 telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) pada 14 Februari 2020 lalu. Rakor tersebut membuahkan beberapa kesepakatan dari seluruh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam AB3 terkait aksi menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam AB3 dengan tegas bersikap menolak RUU Omnibus Law. Dan kami minta seluruh pekerja ikut memperjuangkan agar RUU Omnibus Law ini dibatalkan,” tegas Dedi.
Adapun sembilan poin yang menjadi titik keberatan AB3 yakni:
- Hilangnya upah minimum
- Hilangnya pesangon
- Penggunaan outsorcing yang bebas
- Jam kerja eksploitatif
- Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas
- Penggunaan tenaga kerja asing unskilled workes
- PHK yang dipermudah
- Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh
- Sanksi pidana yang dihilangkan
“Sembilan poin ini sangat merugikan kami para pekerja buruh,” kata Dedi menguraikan.
Kemudian langkah-langkah yang akan ditempuh dan telah disepakati bersama dalam rakor AB3 di antaranya:
- AB3 dengan tegas bersikap menolak RUU Omnibus Law
- AB3 akan mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan Aliansi Nasional maupun pimpinan konfederasi & federasi yang tidak tergabung dengan aliansi, untuk melakukan komunikasi nasional, dan mengajak seluruh elemen agar bersatu padu dalam perjuangan tolak Omnibus Law dengan melakukan aksi nasional secara serentak.
- AB3 bersepakat untuk mengadakan aksi besar-besaran (all out) ke DPRD Provinsi Banten dengan target mendapat surat rekomendasi penolakan RUU Omnibus Law.
“Gerakan 3320 adalah aksi besar ke kantor DPRD Provinsi Banten dengan targetan meminta surat rekomendasi DPRD untuk menolak RUU Omnibus Law secara tegas,” ujarnya.
Sebab apabila RUU Cipta Kerja disahkan, lanjut Dedi, maka salah satu dampaknya yaitu dapat mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hilangnya jaminan sosial bagi para pekerja.
“RUU ini tidak relevan, karena mencekik kehidupan para pekerja dan hanya memajukan investor,” simpulnya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan perjuangan tersebut, dirinya berharap seluruh elemen yang tergabung dalam AB3 lebih masif melakukan kampanye tolak Omnibus Law hingga ke anggota paling bawah.
“Kami harap seluruh anggota AB3 gencar sosialisasikan tolak Omnibus Law, serta mengajak ataupun mengkonsolidasikan perjuangan ini dengan seluruh elemen yang belum tergabung dalam AB3,” tandasnya. (Hel)