Pospera Tuding Polsek Balaraja Tidak Bekerja Profesional
Metrobanten – Lembaga bantuan hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Banten menuding Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang tidak bekerja profesional dan proposional. Demikian hal itu dikatakan Darwin Silaban Ketua LBH Pospera Banten, Selasa (1/5/2018).
Menurut dia dalam proses penanganan kasus terhadap tersangka Nurhendra yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP terdapat beberapa kejanggalan. Yaitu mulai dari proses penangkapan, proses pemeriksaan hingga penahanan.
“Proses BAP juga dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada, dengan tidak didampingi kuasa hukum saat proses pemeriksaan tersangka. Menurut pengakuan dirinya mendapat tekanan,” terang Darwin kepada awak media.
Oleh karena itu, kata Darwin LBH Pospera Banten selaku kuasa hukum tersangka sempat melayangkan surat sebanyak dua kali ke Kantor Polsek Balaraja. Surat yang pertama isinya permintaan proses pemeriksaan ulang tersangka dan surat yang ke dua meminta jawaban akan hal tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polsek Balaraja.
“Lalu kami mengirim surat ke tiga yang ditembuskan ke berbagai pihak perihal untuk dilakukan nya audit investigasi terhadap Polsek Balaraja,” kata Darwin menambahkan.
Hal senada dikatakan Septian selaku tim LBH Pospera Banten.Dia sangat menyayangkan institusi penegak hukum yang seharusnya bekerja profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara justru bekerja sebaliknya.
Dikatakan Septian, sebelumnya Polsek Balaraja diduga pernah mengkriminalisasi tersangka Nurhendra terkait kasus yang pertama, akan tetapi karena minimnya alat bukti akhirnya Nurhendra dibebaskan.
Berkaitan dengan perkara tersebut LBH Pospera Banten mencuriga adanya “permainan” dalam penanganan perkara tersebut. Meski begitu kata Septian, LBH Pospera tetap meminta proses penyidikan perkara Nurhendra dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga hak setiap warga negara dapat terpenuhi dengan baik.
“LBH Pospera juga meminta kepada Kapolda Banten untuk melakukan audit ataupun investigasi penanganan kasus ini dan memastikan agar kepolisian bisa profesional dalam menangani setiap kasus,” pungkas Septian.
Sementara saat dikonfirmasi Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto membantah tudingan tersebut. Menurut dia dalam penanganan kasus ini, pihaknya tetap bekerja profesional sesuai prosedural. Dia juga mengatakan tidak ada permainan atau kepentingan apapun dalam proses kasus tersebut. Sebelumnya pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi kepada kuasa hukum saat pemeriksaan tersangka.
“Saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum tapi bukan dari Pospera. Saya hati hati sekali dalam penanganan kasus. Dari awal ada laporan kasus ini, ya kami proses. Kasus ini sudah dikejaksaan dan tinggal P21. Kami tidak tebang pilih bekerja tetap profesional,” bantah Kapolsek. (dtm/des)