Wakil DPRD Tangsel Geram : Belum Ada Penyelesaian, Pasar Tradisional Semakin Terpuruk
Metrobanten, Tangsel – Kesan kotor, jorok, dan sembrawut, jelas terlihat disebagian besar pasar-pasar yang dikelola oleh Disperindag Kota Tangsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Seperti terjadi di pasar Ciputat, pasar Serpong, pasar Jombang, dan beberapa pasar tradisional lainnya, Jumat (15/3/19).
Berbagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tampaknya belum cukup maksimal, baik dalam pelayanan seperti perawatan pasar dan pembinaan para pedagangnya.
Retribusi yang ditarik dari para pedagang dengan menggunakan karcis salar juga belum mampu untuk meningkatkan pelayanan, selain belum adanya kejelasan payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Mengetahui hal ini, Amar selaku Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menjadi geram. Amar menuding Pemkot Tangsel Disperindag selama ini telah melakukan Pungutan liar (Pungli) terkait retribusi pasar, karena sampai saat ini revisi Perda Retribusi Daerah belum disahkan bahkan masih jauh dari kata selesai.
“Bisa dikatakan mereka Pungli, tapi kalau saya bilang mencuri, tapi mungkin oknum bawah, seharusnya dalam perda retribusi jelas, kalau ruko berapa, kios, loss berapa. Semua sudah tercantum dalam peraturan perda retribusi yang dasarnya UUD no 8 tahun 2009,” Kata Amar, Kamis (14/3/2019) melalui sambungan telepon.
“Dasar hukum belum ada dan masih mengunakan dasar hukum sewa aset dan sewa lahan. Dinas lambat bikin kajian pasar dan lainya sehingga kami tahan pembahasan Perda Retribusi,-nya,” tambah Amar.
Amar menjelaskan, dirinya sebagai ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Daerah mengatakan, proses pembentukan Perda tersebut ‘mandeg’ karena masih menunggu hasil kajian dan sebagainya dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
Terpisah, para pedagang yang sempat ditemui dibeberapa lokasi pasar yang dikenakan biaya retribusi, membenarkan adanya penarikan biaya retribusi yang dimaksud.
“Kalau hariannya kios 6 ribu rupiah, kalo loss lebih murah 5 ribu kalo ga salah, kalo bongkar muat barang parkir kena 4 ribu untuk mobil,” ujar Irna salah satu pedagang di Pasar.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Disperindag Tangsel Ferdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengikuti peraturan yang ada.
Namun, diakuinya dia tidak bisa mengambil keputusan secara cepat karena belum adanya Perda yang secara rinci mengatur soal pasar.
“Kita pelan-pelan membenahi, kita berharap Perdanya cepat selesai, karena DPRD sendiri lamban dalam membuat Perda ini, harus sama-sama semua cepat,” kata Ferdiansyah. (Dli)









