Tidak Berijin : Dido Town House di Segel Satpol PP Tangsel

Metrobanten, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel pembangunan Perumahan Dido Town House, di Jalan Salak, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Senin (4/2/19).

Bangunan perumahan tersebut disegel karenakan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara sudah ada beberapa bangunan yang sudah berdiri.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suherman mengatakan, bangunan kita segel karena tidak memiliki IMB, mereka sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, dimana tidak boleh membangun sebelum ada IMB.

Menurutnya, bangunan itu sebelumnya sudah digembok dan disegel. Namun ternyata telah dirusak segelnya tanpa izin bahkan gemboknya dibongkar.

“Lalu kita koordinasi ke pihak Polres Tangsel dan mereka menyarankan agar disegel satu kali lagi makanya kita segel lagi,” katanya.

Setelah ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.

“Tadi kita telpon yang punya, hari Rabu dia akan kekantor,” tuturnya.

Sementara, Samsul admin pembangunan perumahan  mengakui pembangunan itu belum memiliki IMB dan sedang diurus di BP2T.

“Ijinya sedang diurus bang. Kalau bangunan ini mulai dibangunnya dari tahun 2017,” kata Samsul.

Pantauan awak media, sejumlah anggota Satpol PP memasang spanduk bertuliskan disegel dan memasang gembok rantai pada gerbang masuk bangunan perumahan tersebut.      (Dli)

Back to top button