Survei IKM Pelayanan Adminduk Dinilai Baik, Disdukcapil Kota Tangerang Juga Imbau Masyarakat Lakukan IKD

Survei IKM Pelayanan Adminduk Dinilai Baik, Disdukcapil Kota Tangerang Juga Imbau Masyarakat Lakukan IKD
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra.

Metrobanten – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Tangerang.

Hal tersebut, dibuktikan dengan kepuasan masyarakat atas pelayanan Disdukcapil yakni melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang stabil dalam Kategori Baik pada triwulan I ke triwulan II tahun 2024, Selasa (10/9/24)

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengatakan, pada lima tahun terakhir pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang terus berada di Kategori Baik dalam mutu pelayanannya. Tercatat di tahun 2019 mendapat nilai 89,24 persen, tahun 2020 mendapat nilai 91,75 persen, tahun 2021 mendapat nilai 90,06 persen, tahun 2022 mendapat nilai 82,98 persen, dan tahun 2023 mendapat nilai 86,16 persen.

Di tahun 2024, hasil survei di triwulan I diangka 88,30 persen dengan mutu pelayanan B yakni kategori Baik. Sedangkan di triwulan ke II mendapat nilai 87,30 persen dengan mutu pelayanan B yakni kategori Baik.

“Alhamdulillah kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Tentunya adanya Sobat Dukcapil serta pelayanan jemput bola kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat pelayanan. Terbaru, Disdukcapil Kota Tangerang punya layanan konsultasi online 24 jam,” ujarnya.

Survei IKM Pelayanan Adminduk Dinilai Baik, Disdukcapil Kota Tangerang Juga Imbau Masyarakat Lakukan IKD

Berdasarkan penilaian terakhir IKM, unsur pelayanan yang paling dianggap memuaskan para responden ialah kesesuaian atau kewajaran biaya. Sedangkan hal yang masih perlu ditingkatkan dalam unsur pelayanannya yakni perbaikan sarana prasarana.

“Kami akan terus menyerap aspirasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang. Sehingga masyarakat bisa puas dalam mengurus administrasi kependudukannya di Disdukcapil Kota Tangerang,” tuturnya.

Selain itu, Irman juga menghimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

“Kelebihan IKD ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital. Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024,” katanya.

Adapun proses aktivasi identitas kependudukan digital:

  1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan Verifikasi Wajah
  4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
  5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
  6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci. (ADV)

Back to top button