Surat Tanah Milik Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Digelapkan Oleh ART
MetroBanten, Jakarta – Artis Nirina Zubir dikabarkan telah ditipu oleh Asisten Rumah Tangga (ART) mencapai Rp17 miliar.
Nirina pun mengaku sakit hati kepada ART- nya ini. Pasalnya, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangganya diduga melakukan penggelapan aset milik ibu kandung Nirina berupa surat tanah.
Adapun aset milik keluarga besar Nirina ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan oleh ART dan suaminya.
Dua diantaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua diantaranya pun sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.
Riri juga disinyalir mengganti nama surat tanah tersebut menjadi nama pribadinya. Bahkan, suami Riri, Erdianto, juga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Saya sakit hati karena kasus ini di lakukan oleh orang terdekat (ART), selain itu saya juga sakit hati karena ada lembaga hukum (notaris) yang menyalahgunakan pekerjaannya untuk membantu dua orang ini,” tutur Nirina sambil menangis, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
BACA JUGA: Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka atas Kasus Penggelapan dan Penipuan
Tak hanya itu, beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga terlibat dalam kasus tersebut. Nirina menyebutkan oknum yang terlibat yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan. Ketiganya diketahui merupakan pengurus dari lembaga notaris PPAT.
Nirina juga membeberkan pesan terakhir sang bunda sebelum tutup usia. Ibu kandung Nirina Zubir ternyata sempat meminta Riri untuk mengurus surat tanah tersebut yang dikira hilang.
Atas situasi ini, Nirina pun merasa kepergian ibundanya belum sepenuhnya tenang.
“Saat itu usia Mama saya juga memang udah ada suka lupanya. Ibu saya meninggal tidak tenang, karena saya punya catatan, dua nulis ‘uang aku pada kemana ya, minta tolong sama Riri tolong diurus surat-suratnya’,” kata Nirina Zubir.
BACA JUGA: Olla Ramlan Giat Jalani Banyak Usaha Bisnis Hingga Jarang Muncul di Televisi
Bintang film My Heart ini juga mengaku tak menyangka atas perbuatan terduga pelaku. Pasalnya, Riri telah bekerja di rumah ibunya selama 12 tahun.
“Saudari Riri Khasmita memang dari ditahun 2009 untuk berada dirumah ibu saya, hidup sama ibu saya, dia bukan siapa-siapa tapi ibu saya punya hati besar,” lanjut Nirina Zubir.
“Kita nggak pernah ada pikiran sedikitpun niat jahat, tidak baik. Tapi mana kita tahu ternyata surat itu diganti namanya dengan nama dia dan suaminya,” pungkanya.
Seperti diketahui, Nirinza Zubir dan kedua kakaknya resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Kini tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar). Kabarnya, Riri dan suaminya resmu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (red)