Sosialisasi dan Launching Program JADIAN Disdukcapil Dengan Kemenag Kota Tangerang
MetroBanten, Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang melakukan sosialisasi dan Launching Program JADIAN di Gedung Haji dan Umroh Kota Tangerang beberapa hari lalu.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala KUA di 13 kecamatan, operator Dukcapil, dan kepala seksi pelayanan umum kecamatan.
Program JADIAN merupakan program terbaru dari Disdukcapil yang bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru pasca perkawinan yang dilakukan di KUA masing-masing.
BACA JUGA: Jokowi Berikan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Mencapai Rp130,5 Miliar
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Hj. Rina Hernaningsih menjelaskan, syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan dokumen tersebut adalah saat mendaftar kedua pasangan harus ber-KTP Kota Tangerang dimana dalam proses tersebut akan di urus oleh Kementerian Agama dan Dukcapil melalui operator masing-masing.
“Jangan takut untuk membuat dokumen kependudukan karena semua sudah serba mudah di Disdukcapil. Mulai dari aplikasi, hingga layanan keliling dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” katanya.
Penandatanganan Layanan JADIAN Dukcapil Dengan Kementerian Agama Kota Tangerang
Seperti di ketahui, Kepala Dinas Dukcapil Hj. Rina Hernaningsih akhirnya menandatangani perjanjian kerjasama JADIAN (Jadi langsung dapat KTP dan KK habis nikah) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Drs. H. Samsudin di ruang rapat Wakil walikota, dimana dalam penandatangan tersebut juga dihadiri Wakil Walikota Tangerang Bapak Drs. H. Sachrudin pada 2 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA: Pemerintah Naikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi 3.500 VA ke Atas
Inovasi ini adalah layanan kependudukan terbaru dari Dukcapil bagi masyarakat yang mendaftarkan perkawinan di Kantor KUA di 13 Kecamatan dan kedua pasangan ber-KTP Kota Tangerang.
Pasangan baru menikah akan mendapatkan KTP suami-istri dan Kartu Keluarga (KK) yang status perkawinannya telah berubah.
Program layanan JADIAN merupakan bentuk layanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga langsung bagi pasangan baru. Dengan layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan lebih awal. (ADV)