Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses

Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses
Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses.

 

MetroBanten, Jakarta – Presiden Joko Widodo merespons pertanyaan awak media terkait pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Presiden mengatakan bahwa penentuan kandidat pengganti pimpinan KPK tersebut masih dalam proses.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi seusai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi) di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.

“Masih dalam proses, untuk pengganti dari Ibu Lili Pintauli masih dalam proses karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ucap Presiden.

BACA JUGA: Harga CPO Dunia Turun, Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng

Kepala Negara pun mengatakan bahwa calon pengganti Wakil Ketua KPK akan segera diajukan kepada DPR RI.

“Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar. Hal ini disampaikan ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (11/7).

BACA JUGA: Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (8 Juli)

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. (Red)

Back to top button