Siswi SMK Korban Pelecehan ASN Akhirnya Melaporkan ke Polres Serang Kabupaten

Siswi SMK Korban Pelecehan ASN Akhirnya Melaporkan ke Polres Serang Kabupaten
Siswi SMK Korban Pelecehan ASN .

Metrobanten – Korban pelecehan seksual akhirnya mau melaporkan ke Polres Serang Kabupaten, korban merupakan pelajar SMK berinisial (FT) diduga dilecehkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada bulan Maret 2023 lalu.

Hal itu dibenarkan oeh Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten Hendry Gunawan saat di temui wartawan di Polresta Serang Kota, Jumat (16/06/23).

Dari kami kata Gunawan, Komnas Perlindungan Anak di wakili langsung dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang dua hari yang lalu memang bertemu langsung dengan korban, ada Ibu ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang Kuratu Akyun memang bertemu dan langsung mendengar dari si anak.

Kemudian dari itu, hari ini ada dua pengurus dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang yang memang mendampingi korban untuk melaporkan langsung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Serang Kabupaten.

Siswi yang memang jadi korban itu sudah berani untuk melaporkan atas kejadian yang menimpa dirinya pada saat dia melakukan magang atau PKL waktu itu.

“Kalo dari sisi psikis sementara ini memang si anak tidak ingin bertemu dengan orang dan memang tidak ingin di kenal. Bahkan dalam beberapa moment sempat menarik diri, ini kami lihat dari sisi psikis nya memang ada trauma yang dialami oleh si anak,” katanya.

BACA JUGA: Diberi Timah Panas, Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Curanmor Mobil

“Apalagi dalam informasi yang didapatkan ada banyak hal yang kemudian menyebabkan si anak merasa ter intimidasi tertekan dari sisi psikisnya tidak ingin berbicara pada siapapun, tapi Alhamdulillah kami dorong ini si korban untuk bisa melaporkan dan bersuara.” katanya lagi.

Lebih jauh, Gunawan menambahkan, terkait dengan hukuman yang memang akan di timpakan apalagi ini yang jadi pengayom masyarakat, itu bisa dikenakan tambahan pidana 1/3, bahkan dalam PP 70 Tahun 2020.

“Yang memang kita lihat ada pasal tertentu kalau memang ada korban lainnya atau lebih dari satu, maka bisa sampai di dorong untuk kemudian di lakukan kebiri kimia. Karena yang kita khawatirkan ini akan terjadi dan berulang kepada korban korban yang lain,”

“Tambahan hukuman di berikan kepada orang yang memang seharusnya bisa melindungi, bisa jadi guru, orang tua, kemudian aparatur pemerintah yang memang seharusnya mengayomi masyarakat malah menjadi pelaku dalam kejadian ini.”

BACA JUGA: Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Sepertinya di Banten sampai hari ini memang belum di terapkan dituntut menggunakan pasal ketentuan itu, tapi seperti dalam beberapa kejadian-kejadian itu kemudian dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, penerapan pasal terkait dengan kebiri kimia ini bisa di terapkan,” paparnya.

Gunawan menambahkan, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) dimana ia adalah pengayom masyarakat yang seharusnya melindungi masyarakat tentu saja pasal yang memang bisa dikenakan bisa pasal yang memberatkan.

“Nah kami lihat ada potensi untuk bisa didorong menggunakan pasal itu,  terkait dengan pencabulan pasal 41 tentang perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 yang kemudian itu dijelaskan juga lewat PP 70 tahun 2020 yang itu isi nya salah satu nya terkait dengan kebiri kimia.”tutup Gunawan. (Ki)

Back to top button