Alfamidi Disegel Masih Beroperasi : Disperindag Kirim Tim Kelapangan

Metrobanten, Tangsel – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel yang hingga kini belum selesai pembahasannya, menjadi persoalan tersendiri bagi para pelaku usaha waralaba, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan toko modern lainnya.

Bagaimana tidak, RDTR yang merupakan salah satu syarat keluarnya Izin Usaha Toko Modern ( IUTM), menjadikan langkah waralaba yang ada menjadi tersendat, bahkan untuk beroperasi, Senin (21/1/19).

Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana justru mengeluarkan rekomendasi kepada 40 Waralaba di kota berjuluk Cmore tersebut.

“Untuk IUTM yang terbit 2018 datanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk yang sudah proses rekomendasi dari tim (Disperindag dan DPMPTSP), ada 40 di 2018,” terang Maya.

Hal itu dijelaskan Maya, saat menanggapi tetap beroperasinya Alfamidi di bilangan Melati Mas, meski sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Maya menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk melakukan pembinaan.

“Terkait Alfamidi yang disegel, pengawasan dan pembinaannya ada di kita (Disperindag). Kemarin kita juga sudah mendapat surat dari Satpol PP terkait persoalan tersebut, maka kita melakukan pembinaan ke Alfamidi tersebut, kita lakukan kunjungan kesana, kita informasikan ke Alfamidi tersebut untuk menyelesaikan terlebih dahulu perizinannya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel, Muchsin menyatakan pihaknya akan memanggil penanggung jawab bangunan Alfamidi tersebut pada Senin (21/01/19) mendatang untuk dilakukan proses.

“Besok saya panggil penanggung jawabnya, kita panggil, kita kenakan pasal IMB, pasal 13 A, kan bangunannya, karena prosesnya pembangunannya sudah selesai jadi bangunannya yang kita segel,” kata Muchsin

Terkait dengan operasional toko modern, lanjut Muchsin, Disperindag yang bisa lakukan pengawasan itu. Karena dalam kasus ini pelanggarannya tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan izin usahanya.

“Laporan yang masuk adanya bangunan belum ada IMB. Kemudian saat dimintai keterangan, dia (pihak Alfamidi) kagak datang, begitu kita datang pengen menyegel, tahu-tahu sudah jadi tokoh modern, prosesnya cepat,” katanya.

“Ketika disegel bangunannya, iya operasionalnya berjalan. Makanya kita memberikan surat ke Disperindag untuk melakukan tugas selaku pengawasan, mereka harus memberikan peringatan 1, 2, 3. Pol PP kalau menutup operasi toko modern, berarti Pol PP melawan perda, karena bukan tupoksinya,” katanya lagi.        (Dli)

Back to top button