Siap-siap, Tarif Ojek Online Naik Lagi

Metrobanten, Bisnis – Di tengah tuntutan pengemudi ojek online (ojol) kepada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu menjadikan ojol sebagai moda transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan melakukan penyesuaian tarif yang ditetapkan dalam dua minggu atau satu bulan ke depan.

Tarif ojek online (ojol) akan disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan. Kabar itu disampaikan olek Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.  Budi mengatakan, penyesuaian tarif paling cepat terlaksana pada dua minggu atau satu bulan lagi.

Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

“Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online).

“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Budi Karya dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2020).

Menurut Budi, dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif ojek online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.

Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

“Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.

Merespons kabar itu, Grab Indonesia mengemukakan pendapatnya. Lewat rilis resmi, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengaku masih menunggu koordinasi resmi yang diterima Kompas.com, Senin (20/1/2020).

“Kami sudah dengan wacana tersebut. Kami tunggu koordinasi resmi dari Kementerian Perhubungan sebagaimana biasanya yang kami lakukan saat ada kebijakan pemerintah,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memahami ada faktor-faktor baru yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama ‘Maxim’ yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020.

 

(Suntingan Bisnis: Bbs, Net)

Back to top button