Setiap Orang, Pelaku Usaha Dari Luar Jabodetabek dan Orang Asing Wajib Mengantongi Surat Izin Masuk Ke Kabupaten Tangerang

Metrobanten, Kabupaten – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang melalui Website Covid19.tangerangkab.go.id

“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (03/06/20).

Baca juga: Tempat-tempat Ibadah Di Kota Tangerang Siap Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19

Dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Ketiga, Pemkot Tinjau Persiapan Mall dan Tempat Ibadah

Surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi: orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; orang asing yang memiliki KTP-el izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek; pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; anggota TNI dan Kepolisian; petugas jalan tol; petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk tenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk ke Kabupaten Tangerang.

PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang
berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah daerah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang/barang menggunakan moda transportasi.

PSBB diprioritaskan pada wilayah: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug,
Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan hanya untuk kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19, dengan mendapatkan surat keterangan dari Camat bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penanggung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk kegiatan olahraga secara mandiri dan/atau berkelompok terbatas paling banyak 5 (lima) orang dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan olahraga berkelompok adalah olahraga yang tidak menimbulkan kerumunan orang, antara lain: olahraga golf, olahraga bulu tangkis, dan olahraga tenis meja. Pelaksanaan kegiatan olahraga wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.

Untuk jangka waktu perpanjangan PSBB dimulai tanggal 1 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020, diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 360/Kep.490 -Huk/2020 tentang Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Ketiga Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Rls)

Back to top button