Setelah Dua Penyebar Ditangkap, Polisi Incar Pembuat Video Syur Mirip Gisel
Metrobanten, Jakarta – Polisi telah menangkap PP dan MN, pelaku yang menyebarkan video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Setelah dua pelaku, polisi masih memburu pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali hingga yang membuat video tersebut.
“Apa masih ada pelaku lain? Ya, ada. Kan ini baru yang (pelaku penyebar) masif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Menurut Yusri, kini penyidik masih terus mengembangkan keterangan dari kedua tersangka tersebut untuk mengejar pelaku lainnya. Selanjutnya, polisi akan menangkap pelaku yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video asusila itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengunggah Video Syur Mirip Gisel, Motifnya Untuk Menaikan Follower
“Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan ke pelaku-pelaku lain,” terang Yusri.
Selain itu, untuk mengungkap identitas dari pembuat video asusila tersebut, penyidik akan memeriksa saksi ahli IT. Saksi ahli akan diperiksa pada Senin, 16 November.
Yusri menambahkan, Gisel juga akan dimintai keterangan pada Selasa (17/11) mendatang sebagai saksi. Menurut Yusri, pemanggilan Gisel tersebut usai namanya disebut saat penyidik memeriksa kedua tersangka.
Baca juga: Pengrajin Eceng Gondok Pinang Dapat Order Satu Juta Keranjang untuk Pasar Eropa
“Inisial GA rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi hari Selasa (17/11) kita undang di sini,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui, dua tersangka telah ditetapkan polisi dari kasus penyebaran video seks diduga Gisel. Motif pelaku pun terungkap.
“Dia share secara masif ini. Untuk apa? Menaikkan jumlah followers-nya,” kata Yusri.
Menurut Yusri, keduanya mengaku ingin menaikkan jumlah followers untuk mengikuti sebuah kuis di media sosial Twitter.
“Mereka share secara masif untuk menaikkan followers-nya dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, kuis giveaway di Twitter. Ini menurut dia dan masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.
(red)