Serempetan Di Jalan Tol Sopir Truk Aniaya Perwira Polisi

Metrobanten – Gara – gara  serempetan mobil seorang Perwira Polisi yang bertugas di Polres Metro Tangerang Kota,  dengan pangkat Kompol di aniaya oleh sopir truk fuso dijalan Tol Karawaci Kebon Nanas, Kota Tangerang pada, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 19.30 malam.

Korban diketahui bernama  Kompol Yohana Latu Harhari bekerja  di Bagian Pengendali Operasi  sebagai ( Kasubagbinops ), sedangkan pelaku penganiayaan diketahui seorang supir bernama Faturahman (43) asal Lampung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu malam tanggal (24/1/2018), sekitar pukul 19.30 salah satu personil kami menelpon ke piket Polres, bahwa pada saat kembali dari kantor menuju ke rumahnya, yang bersangkutan dianiaya oleh satu orang di Jalan Tol sekitar Karawaci Kebon Nanas, dan pada saat telpon sudah dalam keadaan luka.

Menurut Kapolres,  korban Kompol Yohana Latu Harhari atau yang akrab di panggil (Yoke) langsung ditolong personil kami yang memang setelah di telpon langsung merapat ketempat kejadian perkara ( TKP ), kronologisnya sebelum kejadian mobil korban di srempet oleh salah satu kendaraan jenis truk fuso plat nomor BE 9616.

“Dan mereka di TKP sempat bersenggolan dan sempat cekcok mulut sehingga korban
turun dari mobil, namun Kompol Yoke langsung dipukul kepalanya oleh tersangka dan mengalami luka memar dan berdarah, kedua terdapat luka lebam di mata dan hidung . Ya, saat ini Kondisi Korban di rawat di RSUD  Tangerang,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku yang awalnya tidak diketahui indentitasnya sempat melarikan diri ke arah Tol dalam Kota, selanjutnya kami minta bantuan dari Direktorat Lalu Lintas untuk mencari keberadaan jenis kendaraan yang identitasnya sudah diketahui, karena sebelumnya korban sempat memfoto plat kendaraan truk tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 21. 45  pelaku atas nama Faturahman yang pekerjaan sehari – harinya sebagai sopir berhasil ditangkap disekitar Fatmawati dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tangerang, apakah yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba atau tidak, “terang Kapolres kepada awak media saat press release di RSUD  Tangerang.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,  dengan ancaman hukuman 4 Tahun  dan junto Undang – undang Lalu lintas 22 tahun 2009.

Back to top button