Sejumlah Tempat Hiburan Karaoke Di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Ditertibkan Satpol PP

Metrobanten, Kabupaten – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Selasa (16/06/20) malam.

Sejumlah tempat karaoke dan panti pijat di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang akhirnya disegel.

Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Ditertibkan Petugas

Razia yang dilakukan puluhan personel Satpol PP Kabupaten Tangerang bergerilya di lokasi Selasa (16/06/2020) sejak pukul 18.30 sampai malam hari. Alhasil, sebanyak 7 tempat hiburan karaoke disegel dan satu tempat panti pijat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menerangkan, pihaknya langsung melakukan penyegelan kepada 7 tempat karaoke dan panti pijat di Kelapadua.

Baca juga: Limbah Medis Terjaring Washtrap Banksasuci

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kab. Tangerang, Sumartono, S.STP.,M.Si mengatakan, Kami telah melaksanakan kegiatan penyisiran dan penertiban tempat hiburan, spa dan massage di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kami menertibkan dan menutup sementara tempat hiburan Karaoke Oranye, Karaoke Detones, Massage dan Lounge, Karaoke New Sky Lounge, Triple Eight, Karaoke Happy Puppy, Karaoke Inul Vista dan Karaoke The Replay.

“Langkah ini kita lakukan untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan PSBB dan edaran Penutupan Kegiatan Operasional Pariwisata di Kabupaten Tangerang,” ucapnya. (Red)

Back to top button