Sejumlah Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati Soal Pembangunan RSJ Tahap I

Metrobanten, Banten – Beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu yakni pejabat dari Dinas Kesehatan dan beberapa anggota Kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten.

Pemanggilan para pejabat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tahap I yang didanai dari APBD Banten 2019 senilai Rp9,1 miliar.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada lebih dari enam pejabat di Pemprov Banten yang sudah dimintai keterangan. Namun, Ivan belum mau menyebutkan materi pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan cara melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

Baca juga: 1.723 Kegiatan Perkumpulan 2.845  Massa Di Banten Dibubarkan Polisi Antisipasi Covid-19

“Mereka kami panggil karena adanya dugaan korupsi. Apalagi ini menyangkut rumah sakit,” ujar Ivan, Rabu (1/4).

“Nanti lihat perkembangannya saja. Kalau semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan, nanti akan ketahuan apakah naik ke penyidikan atau tidak, apakah ada korupsi atau tidak, kita tunggu saja,” tambah Ivan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Publik dan Politik dari Universitas Islam Syech Yusuf, Adib Miftahul, mengatakan saat wabah korona, ironis ada kasus semacam ini. Padahal Dinkes menjadi garda terdepan menangani kesehatan publik.

“Gimana mau urus warganya, mereka saja terbelit kasus, ini menunjukkan juga Inspektorat Banten memble tak bisa maksimal. Padahal selalu digadang-gadang harus aktif melakukan pencegahan korupsi,” kata Adib.

Seperti diketahui, proyek RSJ tahap I didanai dari APBD Banten tahun 2019 melalui Dinas Kesehatan dengan nilai HPS mencapai Rp9.133.679.256. Perusahaan pemenang paket ini yakni PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311.  (Red)