Sebanyak 24 Ruas Jalan Rusak Jadi Kewenangan Pemkot
Metrobanten, Kota – Sebanyak 24 ruas jalan di wilayah Kota Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang rusak parah dan akan segera diperbaiki.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo, saat konferensi pers di Pendopo Patio kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin (9/3/2020).
“Dua Minggu yang lalu kami melakukan penyisiran ke lapangan. Setelah kami sisir, ada 24 titik yang memang harus ditangani segera oleh kami Pemkot Tangerang,” ungkap Decky.
Menurut Decky, kondisi jalan yang rusak itu akibat guyuran air hujan yang membuat kualitas aspal atau beton menurun. Dan 24 ruas jalan rusak itu merupakan wewenang Pemkot Tangerang. Jalan rusak yang tersebar itu, lanjut Decky, akan dilakukan perbaikan sementara, seperti penambalan.
“Sudah kami tangani. Perbaikannya memakan waktu dua pekan,” ujar Decky.
Saat ini pihaknya mengaku sedang fokus melakukan pemeliharaan jalan-jalan rusak yang tengah ditangani.
“Perbaikannya dilakukan sementara, mengingat kondisi cuaca masih musim hujan,” pungkasnya. (Hel)









