Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang (daftar G)
Metrobanten, Banten – Satuan Reserse Narkoba meringkus saudara DL (37) tahun , di sebuah toko di Link.Kubang Laban Rt.004/002 Kelurahan Panggung Rawi Kec.Jombang Kota Cilegon, pada hari rabu tanggal 03/06/2020,sekitar pukul 20.00 malam. Jumat (05/06/2020).
Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 (enam) paket plastic bening masing2 berisi 6 (enam) butir pil warna kuning diduga Hexymer, 5 (lima) lempeng yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil diduga Tramadol didalam sebuah magic com, uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit hp merk Vivo, adapun obat-obatan tersebut untuk dijual oleh Sdr. DL 37 Tahun,tanpa izin, Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dalam 6 Bulan Ungkap 6,9 Ton Narkotika, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Narkoba
AKP Elang Prasetyo, S. IKOM kasat narkoba Polres Cilegon mewakili kapolres Cilegon AKBP Yudhis.Wibisana SIk.MH kepada awak media menjelaskan bahwa benar personil Satresnarkoba Porles Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi / Obat keras (Daftar G).
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka DL 37 tahun dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras),” Ucapnya.
Baca juga: Pengisian Kartu Sehat di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Diterapkan Secara Online
Tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun serta denda paling Sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, serta denda paling Sedikit Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari penggunaan Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (Rls)